Gubernur Jatim Khofifah Resmi Kirim Permohonan PSBB untuk Malang Raya

- 12 Mei 2020, 03:48 WIB
GUBERNUR Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) di sela memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat 8 Mei 2020 malam.* /ANTARA
GUBERNUR Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) di sela memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat 8 Mei 2020 malam.* /ANTARA /

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah resmi mengirim permohonan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

 

Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono, Senin 11 Mei 2020, mengatakan berdasarkan pengalaman dari pengajuan PSBB Surabaya Raya, proses persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memakan waktu kurang lebih satu hari.

 

"PSBB Malang Raya prosesnya sudah di Kementerian Kesehatan. Berdasarkan pengalaman Surabaya Raya, satu hari sudah turun," kata Heru, di Kota Malang, Jawa Timur, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Benarkah Tidur Setelah Sahur Berbahaya? Berikut Penjelasannya

Heru menambahkan, kemungkinan besar, surat persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu tersebut, akan diterima pada Selasa 12 Mei 2020.

 

Namun, kata dia, dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Kesehatan tersebut, bukan berarti penerapan PSBB akan dilakukan saat itu juga. Pemerintah daerah akan memiliki waktu kurang lebih tiga hari untuk mempersiapkan penerapan PSBB.

Baca Juga: Alami Flu Perut atau Muntaber?, Hindari 5 Jenis Makanan dan Minuman

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Khofifah Resmi Kirim Permohonan PSBB untuk Malang Raya

"Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kesehatan, mungkin Selasa bisa turun, kemudian akan dilakukan sosialisasi dahulu selama tiga hari," ujar Heru.

 

Beberapa hal yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan PSBB adalah tahapan sosialisasi terkait PSBB kepada masyarakat, penyusunan aturan dari masing-masing pemerintah daerah, termasuk soal teknis penerapan PSBB itu sendiri.

 

"Secara detil akan diatur dalam peraturan wali kota atau peraturan bupati," kata Heru.

Baca Juga: KABAR BAIK Kementan Merilis Antivirus Corona Berbahan Eucalyptus

Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya, sepakat untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Berdasarkan laporan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, jika dilihat dari sistem penilaian, wilayah Malang Raya memiliki nilai sepuluh, sehingga sudah saatnya diterapkan skema PSBB untuk menekan penyebaran virus corona.

 

Selain itu, di Malang Raya, dalam kajian epidemiologi juga terdapat transmisi lokal, yang ditandai bertambahnya peta sebaran covid-19.

Baca Juga: Di Batam Jasad Bocah 5 Tahun Terseret Arus Drainase Berhasil Ditemukan

Di Kabupaten Malang, terdapat 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, Kota Malang empat kecamatan, dan Kota Batu satu kecamatan.

Di Malang Raya, terdapat 75 kasus positif covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 23 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu 1 orang sembuh, Kota Malang 10 orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.(Penulis:Galih Ferdiansyah) 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah