Sakit Hati Lantaran Anaknya di Perkosa, Sang Ayah Bunuh Tetangganya

- 12 Mei 2020, 17:05 WIB
/

Wijonarko mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait kabar pemerkosaan anak korban terhadap anak tersangka.

Baca Juga: Tragedi Kapal Tanker Terbakar di Pelabuhan Belawan, 5 Orang Tewas

"Dari hasil pemeriksaan sementara kita akan klarifikasi kepada anaknya. Ya karena anaknya tidak tinggal di situ, benar atau tidaknya hal itu (pemerkosaan)," ucap Wijonarko.

Bukan hanya mengusut hubungan antara anak-anak korban dan tersangka, polisi juga akan mencari tahu siapa orang yang memberikan kabar terkait pemerkosaan itu kepada Andiyanto.

Sementara itu, atas perbuatannya, Andiyanto dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia 11 Mei 2020, Kematian Mencapai Seribu Jiwa

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah