WL berhasil ditangkap kepolisian ketika yang bersangkutan hendak mengirimkan 6 paket ganja yang dikemas dalam 6 dus.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah isi rumah MD, yang kemudian ditemukan barang bukti dengan berat lebih dari 1 kilogram.
MD menuturkan, ia mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumetara Barat.
Baca Juga: Jangan Pernah Menolak Cinta Orang Banyuwangi, Berbahaya. Cek Faktanya
"Saat ini kita akan melakukan pengembangan baik ke narapidana di Sumbar sana dan juga seluruh paket yang sudah dikirimkan," sebutnya.
Bocah pengedar benda haram ini dikatakan Yoris sudah cukup lama menjalankan aksinya. Ia berbisnis secara online dengan menggunakan jejaring media sosial Facebook.
Atas kejadian ini, Yoris berharap para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anaknya di media sosial.
Baca Juga: Untuk Bantu Covid-19 Perusahaan Pertamina Salurkan Bantuan Rp 2 Miliar
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa ganja kering siap edar seberat 3,5 kilogram. Dalam beberapa kemasan, ganja yang siap diedarkan oleh pelaku mencantumkan beberapa varian seperti rasa mangga dan durian.
"Untuk (pelaku) di bawah umur hukumannya sepertiga nantinya. Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.