Terciduk Jadi Bandar Ganja Secara Online, Pelakunya Masih Kelas 2 SMP

- 13 Mei 2020, 09:00 WIB
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.**
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.** /

RINGTIMES BANYUWANGI  - Mulai dari patroli siber, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap satu kasus penjualan ganja.

Namun kini kasus penjualan ganja kering kali ini dperjualbelikan secara online oleh seorang bocah di bawah umur yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Hari Sabtu kita dari jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kasat Narkoba. Tim menemukan adanya pengiriman berupa ganja melalui paket titipan," terang Yoris diberitakan PRFM News saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 12 Mei 2020.

Baca Juga: TRC Perlindungan Perempuan dan Anak akan Laporkan Yahyo dengan Kasus Lain

Sumber Berjudul: Bocah Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Diedarkan Secara Online Lewat Facebook

Pelaku utama yang bertindak sebagai bandar yang berinisial MD ini diketahui masih berumur 14 tahun. Sedangkan kurirnya bernama WL, masih berusia 19 tahun.

Ketika mengirimkan paket ke jasa ekspedisi, pelaku menyebutkan jika paket yang dikirimkannya tersebut berisi makanan, sabun, dan kosmetik.

"Saudara tersangka WL mendapatkan perintah dari saudara berinisial MD berumur 14 tahun. MD kelas 2 SMP ini kita yakini sebagai bandar dari narkoba jenis ganja ini," sebut Yoris.

Baca Juga: Lawan Premanisme, Jaksa Harus Tuntut Terdakwa Yahyo Seberat-beratnya

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x