Kota Denpasar Menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sesuai Perwali

- 14 Mei 2020, 19:00 WIB

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM, kami telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait.Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sesuai Perwali

Antara lain dengan kepala desa dan lurah, desa adat, TNI/Polri serta organisasi perangkat daerah terkait," kata Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai di Denpasar, Rabu.

Baca Juga: Yuk Simak Fatwa Panduan MUI Mengenai Sholat Idul Fitri Saat Pandemi

Pemerintah Kota Denpasar, Bali akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi COVID-19, mulai 15 Mei 2020 hingga awal Juni mendatang.

Baca Juga: Tak Perpanjang PSBB, WHO Ingatkan Potensi Gelombang Kedua Covid-19
Termasuk menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat berkenaan dengan protocol kesehatan, dan menggerakkan partisipasi masyarakat.

Sehingga dalam pembuatan sistem informasi yang benar dan akurat mengenai edukasi kesehatan dalam menerima laporan warga dengan COVID-19. 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x