Yuk Simak Fatwa Panduan MUI Mengenai Sholat Idul Fitri Saat Pandemi

- 13 Mei 2020, 23:07 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pada hari Rabu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Baca Juga: Selama PSBB, Pemkab Malang Jawa Timur Akan Berlakukan Jam Malam

Seperti kami kutip dari artikel berjudul MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

"Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," kata dia.

Dia mengatakan shalat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Baca Juga: 20 Mei 2020, 'Perempuan Tanah Jahanam' Dapat Disaksikan di GoPlay

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan," katanya.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x