Melalui 15 Bank Penyangga, Pemerintah Bantu Pulihkan Ekonomi

- 15 Mei 2020, 08:05 WIB
MUSEUM Bank Indonesia yang kini bisa dijelajahi secara virtual tour.*
MUSEUM Bank Indonesia yang kini bisa dijelajahi secara virtual tour.* /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah akan menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit nasabah yang terdampak COVID-19, melalui penempatan dana di 15 Bank Peserta atau bank yang berfungsi sebagai penyangga likuiditas terhadap Bank Pelaksana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pasal 10, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu, disebutkan bahwa pemerintah dapat menempatkan dana untuk mendukung likuiditas kepada perbankan yang merestrukturisasi kredit atau menambah kredit modal kerja, kepada Bank Peserta yang berfungsi menjadi penyangga dana likuiditas kepada Bank Pelaksana.

Bank Peserta harus merupakan bank berkategori sehat dan masuk dalam 15 bank beraset terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Diiming-imingi Hadiah, Pendeta Palsu Tega Perkosa 14 Bocah Sekaligus

Sumber Berjudul: Pemerintah bantu likuiditas pulihkan ekonomi melalui 15 bank penyangga

“Bank Peserta sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK dengan kriteria yang sebagaimana dijelaskan,” tulis PP tersebut.

Bank Peserta juga memilki koridor untuk memberikan penyangga likuiditas kepada bank pelaksana. Pasal 11 ayat 4 PP tersebut menjelaskan kriteria bank pelaksana yang memperoleh bantuan penyangga likuiditas adalah bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, memiliki Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank lndonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 60.6 (enam persen) dari dana pihak ketiga.

Sebelumnya, Juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum Dini Purwono mengatakan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ditujukan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19.

Baca Juga: Hanya Modal Masker, Narapidana Ini Berhasil Kabur dari Penjara

Salah satu strategi pemulihan yang tertuang dalam beleid ini adalah penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini Purwono.

Dini menjelaskan, selain melalui bank, ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.

Baca Juga: Dikira Pistol Mainan, Bocah 5 Tahun Ini Tak Sengaja Tembak Kakaknya

Kedua, melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x