Setelah melewati antrean tersebut, lanjut dia, calon penumpang menuju ke konter verifikasi dokumen penerbangan oleh maskapai dan kemudian menuju ke konter pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Baca Juga: Setelah Menderita Penyakit Kawasaki Dipicu Covid-19 Bayi Umur 8 Bulan Ini Meninggal
"Tak hanya di area keberangkatan, penerapan physical distancing juga diterapkan di area kedatangan penumpang dengan penyediaan dua jalur bagi penumpang yang telah mengisi Health Alert Card (HAC) dan bagi penumpang yang belum mengisi agar tidak terjadi penumpukan," ujarnya.
Dendi menegaskan PT Angkasa Pura I (Persero) berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 pada masa larangan mudik ini.
"Oleh karena itu, kami berupaya keras agar penerapan kebijakan tersebut berjalan lancar di lapangan dengan memperhatikan prinsip protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, terutama physical distancing di bandara-bandara Angkasa Pura I," katanya.
Baca Juga: INNALILLAHI Ibu Mertua Uut Permatasari Meninggal Dunia
Dalam kesempatan tersebut, Dendi juga mengimbau masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini untuk mempersiapkan dokumen syarat melakukan perjalanan sesuai kebijakan yang berlaku sebelum datang ke bandara dan tiba di bandara tiga jam sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari penumpukan antrean pemeriksaan. (*)