Libur Lebaran 2020 Tetap Ada di DKI Jakarta

- 18 Mei 2020, 08:40 WIB
Hoaks surat edaran libur lebaran di DKI Jakarta*
Hoaks surat edaran libur lebaran di DKI Jakarta* //Turn Back Hoax/MAFINDO

RINGTIMES BANYUWANGI  - Baru-baru ini tengah beredar informasi yang diklaim sebagai surat edaran resmi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh mendapat libur lebaran selama dua minggu.

Secara detail, unggahan yang ramai dibicarakan dalam media sosial itu terjadi di Provinsi DKI Jakarta yang diklaim akan meliburkan sekolah negeri dan swasta dari kegiatan belajar mengajar, mulai 18 Mei – 1 Juni 2020.

Bahkan, surat edaran dengan tanggal 14 Mei itu diklaim disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Virus Corona Muncul Akibat Transmisi dari Manusia? Mari Simak Faktanya

Sumber Berjudul:  Cek Fakta: Benarkah Libur Lebaran 2020 untuk Anak Sekolah Tetap Ada di DKI Jakarta? Ini Faktanya

Sontak saja, libur lebaran ini sempat membuat bingung kalangan masyarakat dan kalangan pengajar. Terlebih, sebagian sekolah sudah ingin menyatakan pengumuman terkait kegiatan sekolah akan diliburkan mulai Jumat, 15 Mei 2020.

Adapun alasan yang disebutkan untuk menyebarkan pesan itu karena dirasa sesuai kalender pendidikan, kegiatan belajar mengajar KBM) hanya sampai dengan 15 Mei.

Terlebih, ada lima poin yang disampaikan dalam surat edaran itu, tiga di antaranya terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Kini, Surabaya Memiliki Kasus Positif Separuh Dari Jumlah Jawa Timur

Berdasarkan hasil penelusuran RINGTIMES BANYUWANGI  dari situs Turn Back Hoax, terdapat pernyataan resmi yang membantah kabar itu dari akun media sosial Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki.

Dalam klarifikasinya, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat libur Idul Fitri tersebut tidak benar.

“Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis akun @disdikdki.

Baca Juga: Pasien PDPD Meninggal Bukan Karena Covid-19? Lalu Karena Apa?

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI menyatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggung dalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai tanggal 22 Mei 2020.

“Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.

Dengan demikian, klaim narasi yang beredar tersebut terbukti tidak benar. Oleh sebab itu, konten itu termasuk dalam kategori Konten Palsu atau Fabricated Content.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Update di Dunia, Minggu 17 Mei Lebih dari 4,7 Juta Orang Positif


 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x