Inilah Seruan dari MUI Mengenai Pelaksanaan Takbiran dan Sholat Id

- 18 Mei 2020, 15:40 WIB
LOGO MUI .*/hajinews.id
LOGO MUI .*/hajinews.id /

RINGTIMES BANYUWANGI  - Baru-baru inu Majelis Ulama Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat bersama untuk menyeru kepada masyarakat agar melakukan pembatasan mengenai takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan Shalat Id saat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Bahkan Seruan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut mengenai takbiran, yang salinannya diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Pakar Penyakit: Pergi Belanja Lebih Baik dari Kumpul Keluarga di Rumah

Sumber Berjudul:  MUI-DMI DKI Jakarta keluarkan seruan soal takbiran dan Shalat Id

Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.

Tujuannya, untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri nantinya demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19. "Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," tulis seruan bersama itu selanjutnya.

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Paket Sembako ini Diprioritaskan untuk Mahasiswa? Simak Faktanya

Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 220 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: BREAKING: Selandia Baru Punya Cara Baru Lacak COVID-19 Pakai aplikasi buku harian digital

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x