Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Seharga 500 Ribu

- 20 Mei 2020, 11:35 WIB
PENAMPAKAN lobi bandara Soekarno Hatta.*
PENAMPAKAN lobi bandara Soekarno Hatta.* /Kominfo/

Anas juga menjelaskan, jika test tersebut dikhususkan bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri atau repatriasi.

Sedangkan untuk penerbangan domestik, penumpang harus melakukan tes terlebih dahulu di luar bandara, artinya di rumah sakit.

“Adapun penumpang yang domestik mereka harus tes di luar bandara, artinya dari rumah sakit,” kata Anas.

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, Kini KPK Juga Ikut Serta Pantau Penyaluran Bansos

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga juga menegaskan jika pihak bandara tidak menyediakan rapid test terkait keberangkatan.

“Kami tidak (menyediakan) pemeriksaan rapid test terkait keberangkatan,” ujar Febri.

Febri juga menjelaskan bahwa Bandara Soekarno-Hatta hanya menerima tiga syarat bagi penumpang keberangkatan.

Baca Juga: Membahas Penanganan Covid-19, Walikota Surabaya Marah Saat Rapat?

Yaitu tiket pesawat, surat tugas yang menyatakan boleh bepergian, dan surat hasil tes yang membuktikan yang bersangkutan negatif COVID-19.

Berkas yang disebut terakhir dapat berupa berkas hasil swab test, rapid test, maupun PCR.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x