Colorindo Bantah Klaim Bapenda Banyuwangi Terkait Tunggakan Pajak

- 20 Mei 2020, 01:32 WIB
ILUSTRASI reklame. Pajak reklame di Kota Bogor stagnan karena dunia reklame tergerus perkembangan media sosial termasuk maraknya selebgram.*
ILUSTRASI reklame. Pajak reklame di Kota Bogor stagnan karena dunia reklame tergerus perkembangan media sosial termasuk maraknya selebgram.* /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI – Temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terkait dugaan tunggakan pajak perusahaan reklame PT Colorindo Adhi Perkasa sebesar Rp 53.813.440,- mendapat bantahan dari perwakilan perusahaan.

Dalam konferensi pers di Dulur Isun Banyuwangi pada Senin (18/5/2020), juru bicara PT.Colorindo Adhi Perkasa, Roni Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Bapenda untuk meluruskan persoalan tersebut.

“Pada Rabu, 18 Maret 2020 telah digelar rapat antara kami dan Bapenda terkait Surat Teguran II atas wajib pajak PT Colorindo Adhi Perkasa tanggal 31 Januari 2020, Nomor 973/554/429.203/2020,” ungkap Roni Hidayat dihadapan para wartawan.

Baca Juga: BMKG: Gempa Pengandaran Akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia

Pada kesempatan itu, Roni Hidayat juga menunjukkan notulen rapat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Banyuwangi, Sujiati Andriani.

Dalam notulen tersebut, materi pembahasan adalah terkait tunggakan pajak reklame PT Colorindo Adhi Perkasa sebanyak 68 surat ketetapan pajak (SKP) tahun 2019 dan rekonsiliasi antar berkas yang dimiliki Bapenda maupun milik PT Colorindo Adhi Perkasa.

Munurut Roni Hidayat, mengacu dari notulen rapat tersebut disimpulkan bahwa PT Colorindo Adhi Perkasa menyatakan tidak semua 68 SKP adalah miliknya.

Baca Juga: Badai Panas Hingga 41 Derajar akan Terjadi di Indonesia?Simak Faktanya

“Dari hasil rekonsiliasi berkas, ditemukan dobel penetapan sebanyak 26 SKP yang sudah dibayar oleh kami. Jadi itu bukan kesalahan kami, tapi Bapenda kenapa bisa terjadi cetak SKP dobel,” tandasnya.

Selanjutnya, masih menurut Roni Hidayat, ada 1 SKP yang ditagihkan kepada PT Colorindo Adhi Perkasa sebenarnya adalah milik perusahaan rekmale lain, yakni milik CV. Prakasa Jaya Madiun.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x