RINGTIMES BANYUWANGI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka di tengah pandemi virus corona.
"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.
Mahfud MD menjelaskan, bandara diperbolehkan beroperasi melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian melaksanakan tugas sesuai ketentuan PSBB.
Baca Juga: Aksi Simpatisan Geruduk Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Dipindahkan ke Nusakambangan
"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Meski boleh beroperasi, Mahfud MD menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi, strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia.
Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia soal larangan salat berjemaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud MDmengatakan, "Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan."(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: Ritual Tradisi Seba Badui Diharapkan Tetua Adat Berjalan Lancar