81 Persen Masyarakat Indonesia Ingin PSBB Diakhiri

- 21 Mei 2020, 12:45 WIB
Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya diperpanjang sampai 31 Mei 2020
Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya diperpanjang sampai 31 Mei 2020 /

Saat pelaksanaan PSBB, kata Doni, terjadi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Salah satu provinsi yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 dan sudah diperpanjang empat kali hingga 4 Juni 2020.

"Kami lapor ke Presiden, potensi ancaman berikutnya setelah Lebaran adalah kembalinya sebagian warga Jakarta dari kampung halaman yang sebelum diputuskan dilarang mudik, sudah telanjur kembali ke kampung halaman. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan," ucap Doni.

Ia mengkhawatirkan bila ada daerah-daerah yang saat ini menjadi kawasan episentrum COVID-19 lantas warga di sana malah kembali lagi ke Jakarta sebagai pembawa vrius.

Baca Juga: Pendidikan Agama Islam Harus Dihapus Agar Negara Maju?Cek Faktanya

"Tentu ini sangat disayangkan, seluruh tenaga yang dikeluarkan akan sia-sia. Saya juga minta Pak Kapolri untuk mengambil langkah tegas kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran PSBB maupun protokol kesehatan," ujar Doni.

Dalam waktu dua minggu ke depan Doni berharap gugas provinsi/kota/kabupaten bisa bekerja sama dengan unsur Polri dibantu TNI, satpol PP betul-betul melaksanakan kewajiban untuk mencegah penularan.

"Kalau dua minggu terkahir kita sukses, maka selanjutnya kita mungkin akan bisa memasuki suasana yang baru," ucap Doni.

Baca Juga: Pendidikan Agama Islam Harus Dihapus Agar Negara Maju?Cek Faktanya

Doni juga menyatakan ada 124 kabupaten/kota yang akan dilonggarkan aturannya karena ke-124 daerah itu masih daerah hijau alias belum ada kasus positif COVID-19.

"Undang-undang yang kita ikuti adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu poinnya adalah PSBB. Jadi apabila PSBB dicabut tidak serta merta kita menjadi keluar dari situasi kedaruratan.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x