Hasil Evaluasi, Hampir Semua Kecamatan di Bandung Terpapar COVID-19

- 21 Mei 2020, 08:30 WIB
PASIEN yang terinfeksi virus corona COVID-19 ternyata tak segera menunjukkan gejala positif, tetapi butuh waktu hingga terdeteksi.
PASIEN yang terinfeksi virus corona COVID-19 ternyata tak segera menunjukkan gejala positif, tetapi butuh waktu hingga terdeteksi. /pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI  – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung berlanjut sampai 29 Mei 2020.

Hal itu seiring dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menerapkan PSBB secara proporsional di daerah tertentu. ‎

Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Kota Bandung mengadakan rapat terbatas perihal evaluasi PSBB Jawa Barat di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 19 Mei 2020.

Baca Juga: Ancam Jutaan Muslim Rohingya, Virus Corona akan Jadi Bencana Dahsyat?

Sumber Berjudul: Hasil Evaluasi, Hampir Semua Kecamatan di Kota Bandung Zona Hitam Kasus Covid-19

Berdasarkan hasil evaluasi hampir semua kecamatan malah termasuk zona hitam, sama sekali belum aman dari penularan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Pencegahan, dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, penerapan PSBB Kota Bandung pada 20-29 Mei 2020 berlaku maksimal.

"Merespons kebijakan Pemprov Jawa Barat dalam rangka PSBB. Tiap-tiap elemen Forkopimda Kota Bandung bersepakat dalam rapat, pelaksanaan PSBB di Kota Bandung berlanjut sampai 29 Mei 2020. Keputusan Wali Kota Bandung perihal waktu pelaksanaan PSBB di Kota Bandung diubah, menjadi sampai 29 Mei 2020," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa 19 Mei 2020.

Baca Juga: Pelapor Andre dan Rina Menolak Permintaan Prilly? Begini Kronologinya

Pelaksanaan PSBB lanjutan di Kota Bandung, ucap Oded, tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020.

Dia menyebutkan, teknis pelaksanaan beserta aturan sama seperti sebelumnya, tak ada pelonggaran.

Oded kembali menyampaikan, Kota Bandung termasuk zona kuning tingkat penularan Covid-19 berdasarkan kajian dari Pemprov Jawa Barat. Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x