Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun kata dia, tidak sesuai standar MUI.
"Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI," kata Zainut.
Dijelaskan juga bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.
Baca Juga: Di Kota Sukabumi, Sudah 4 Hari Ini Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19
Dalam foto yang beredar tersebut dikatakan bahwa kepala surat dan struktur surat tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan.
Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.
Dengan begitu, berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa MUI membuat seruan untuk waspada terhadap rapid test COVID-19 karena merupakan modus operasi dari partai PKI adalah informasi yang salah atau hoaks.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)
Baca Juga: Malas Berolahraga? Yuk Coba 5 Gerakan Kecil Ini di Tempat Tidur