Jika Saat Pandemi Masa Berlaku SIM Habis, Masyarakat Tidak Akan Kena Denda

- 30 Mei 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM //PRFM/

RINGTIMES BANYUWANGI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah masa dispensasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas pertimbangan keterlambatan akibat adanya pandemi virus corona saat ini.

Selain itu juga masyarakat yang habis masa berlaku SIM miliknya bersamaan dengan masa pandemi saat ini dapat diperpanjang hingga 29 Juni 2020 tanpa membuat SIM baru dan tanpa dikenai denda jenis apapun.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Berlaku Hingga 18 Juni 2020 Pertamina Adakan Promo Potongan Harga Tabung Gas, Ini Syaratnya

“Betul masa dispensasi diperpanjang sampai 29 Juni 2020 ya,” tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Polda Metro Jaya.

Sementara bagi yang ingin membuat SIM baru, masyarakat bisa mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur yang sudah disediakan ke Satpas Daan Mogot Jakarta Barat dengan tetap memprioritaskan rangkaian protokol kesehatan yang diinstruksikan pemerintah.

“Masih bisa pelayanan untuk SIM baru, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan ya,” tutur Sambodo.

Baca Juga: Camavinga Menjadi Pemain Termuda Sepanjang Masa Klub

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Masa Berlaku SIM Habis Saat Pandemi, Masyarakat Tidak Akan Kena Denda

Namun pelayanan dan jam kerja pembuatan SIM baru selama masa pandemi mengalami perubahan yakni dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai 13.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara pada hari Sabtu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya melayani pembuatan SIM mulai pukul 8.00 sampai 12.00 WIB.

Di luar kebijakan tersebut tidak ada perubahan lainnya mengenai prosedur pembuatan SIM baru, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya memperketat dari sisi kesehatan yang mewajibkan peserta memakai masker, mencuci tangan, dan menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Aksi Protes Publik Minnesota Atas Dugaan Pembunuhan George Floyd

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana mencabut dispensasi SIM yang habis terhitung hingga 29 Mei 2020. Tetapi dispensasi tersebut akhirnya diperpanjang sampai 29 Juni 2020 mendatang.

Sejak 26 Maret 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menutup sementara gerai pembuatan SIM baru dan SIM keliling demi menghindari terjadinya kerumunan massa di layanan publik yang berpotensi menjadi episentrum penyebaran virus corona.

“Ditutup sementara gerai SIM dan SIM keliling, untuk perpanjangan bisa dilakukan nanti setelah dibuka kembali,” tutur Sambodo.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Aparat Kepolisian Meminta Masyarakat Beradaptasi Masa Kenormalan Baru

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x