Anies Baswedan Imbau Masyarakat Lakukan Ini selama Masa Transisi

- 5 Juni 2020, 12:24 WIB
Seorang calon penumpang membawa sepeda menuju Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal.
Seorang calon penumpang membawa sepeda menuju Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

Tapi yang terpenting tetap di rumah, cuci tangan tiap kembali bepergian, batasi tamu datang atau jaga jarak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Demikian, Anies menyebutkan bahwa untuk kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil, bisa beroperasi dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: New Normal, Petugas Wisata di Pangandaran Siap Memanjakan Pengunjung

"Jadi kendaraan-kendaraan umum bisa beroperasi, dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas, dengan menggunakan prinsip jaga jarak.

Lalu kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19," katanya (Ari Nursanti).

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x