Tapi yang terpenting tetap di rumah, cuci tangan tiap kembali bepergian, batasi tamu datang atau jaga jarak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Demikian, Anies menyebutkan bahwa untuk kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil, bisa beroperasi dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: New Normal, Petugas Wisata di Pangandaran Siap Memanjakan Pengunjung
"Jadi kendaraan-kendaraan umum bisa beroperasi, dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas, dengan menggunakan prinsip jaga jarak.
Lalu kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19," katanya (Ari Nursanti).