Kini Sepeda Motor Juga Dapat Aturan Ganjil Genap di Masa Transisi PSBB

- 6 Juni 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas. /Dok PRFM.

Namun terdapat pengecualian dari pasal tersebut. Hal ini tertulis di pasal 18 Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi DKI Jakarta.

Pengecualiaan ini berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulance, kendaraan penolong pada kecelakaan, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan serta angkutan roda dua, atau empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat.

 

Baca Juga: Viral!, Gajah Hamil Memakan Nanas Isi Petasan Hingga Tewas Berdiri

Artinya, angkutan ojek online baik sepeda motor maupun mobil masih berlaku meski adanya aturan ganjil genap tersebut.

Namun perlu diingat, muatan mobil dan motor pun masih dibatasi dalam Pergub tersebut.

Seperti mobil yang bisa dimuati 50 persen dari kapasitas yang ada. Tapi bisa full dengan syarat ditumpangi oleh satu keluarga.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Wabah Covid-19, Warga Korea Justru Berburu Masker yang Lebih Tipis

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x