“Sebuah ideologi akan mudah tersebar jika ada dukungan politik, dukungan negara,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Kunjung Pulang Usai Pamit ke ATM, Syifa Hilang Sejak Rabu 3 Juni
Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center) menyatakan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP).
Pernyataan ini disampaikan setelah HRS Center setelah melakukan kajian ilmiah secara intensif dan mendalam. Berbagai permasalahan ditemui baik ditinjau dari aspek filosofis, historis maupun yuridis.
“Kesemuanya itu sangat terkait dengan masa depan kemandirian, keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945),” kata Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan persnya, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Dalam Mengatasi Osteoporosis Ada 5 Suplemen Yang Dapat dikonsumsi
Menurut HRS Center, RUU-HIP mengandung kesesatan berpikir. Karena RUU-HIP menggunakan nomenklatur ’ideologi’. Padahal sidang BPUPKI menekankan pada dasar filsafat negara (philosofische grondslag).
“Penyempitan terhadap kedudukan Pancasila sebatas ideologi tidak dapat diterima secara akademis dan tentunya a-historis,” ujar Abdul Chair. **