Presiden Jokowi Dikabarkan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 59 Triliun

- 8 Juni 2020, 12:32 WIB
PRESIDEN Jokowi sebut Solo traveling dan staycation bisa menjadi tren pariwisata saat memasuki fase new normal.*
PRESIDEN Jokowi sebut Solo traveling dan staycation bisa menjadi tren pariwisata saat memasuki fase new normal.* /Instagram @jokowi/

RINGTIMES BANYUWANGI– Di tengah pandemi virus Corona masih mewabah, kabar Indonesia tak sedap mengenai Presiden Jokowi kembali beredar di media sosial.

Belum lama ini beredar sebuah pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp mengenai Presiden Jokowi tersandung kasus korupsi.

Dalam pesan berantai yang beredar tersebut berisi tentang korupsi yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap dana desa.

Baca Juga: Di Era New Normal Taman Botani Sukorambi Jember akan Dibuka

Disebutkan bahwa Presiden Jokowi secara paksa mengambil dana desa sebesar Rp 59 triliun.

Selain itu, pesan berantai tersebut juga mencantumkan tautan media yang memberitakan berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona" pada 20 Maret 2020.

Narasi yang dituliskan dirangkai seperti berikut:

Baca Juga: Penyuluh Agama Asal Mataram Urus Jenazah Pasien ODP COVID-19

"Memanfaatkan situasi bencana, pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x