RINGTIMES BANYUWANGI – Rakyat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar minyak (BBM) akan memperkarakan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan jika sampai tanggal 16 Juni 2020 tidak menurunkan harga BBM.
Ultimatum tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar minyak (BBM) pada Rabu (10/6/2020) dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menurunkan harga BBM dan disesuaikan dengan aturan yang dibuatnya sendiri yakni sesuai dengan harga dunia.
Dilansir dari hajinews.id, koalisi juga menuntut kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang diderita rakyat untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020.
Baca Juga: FAKTA atau HOAX: Jokowi Dikabarkan Nyekar di Kuburan Salah Satu Pemimpin PKI
Penggantian kerugian harus dilakukan secara legal dan transparan.
Menurut koalisi, ultimatum (somasi) disampaikan karena harga minyak dunia sudah turun sejak beberapa bulan lalu. Namun faktanya harga BBM tetap saja tinggi, sehingga rakyat dirugikan.
Terlebih, saat wabah corona tiba, banyak rakyat berkurang penghasilannya, bahkan banyak juga yang terkena PHK.
Baca Juga: Hukum Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Berikut Penjelasan UAS
Jika sampai pada tanggal 16 Juni tidak ada tanggapan, maka koalisi akan membawa kasus ini ke pengadilan.
Koalisi menuntut pengadilan untuk memutuskan bahwa Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).