DPRD Mengenakan Biaya Rapid Test, Seharusnya dilakukan Secara Gratis

- 11 Juni 2020, 11:33 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. //pikiranrakyat

RINGTIMES BANYUWANGI - Anggota DPRD sekaligus Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Kota Palu, Nanang menyayangkan proses rapid test serta penerbitan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang bertarif.

Menurutnya, penarikan biaya untuk rapid test dan penerbitan SKBS menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Seperti diketahui, wabah Covid-19 juga mengganggu sektor ekonomi. Banyak warga yang mengalami penurunan ekonomi bukan hanya warga saja, tetapi pemerintah juga mengalaminya.

"Seharusnya Pemerintah Kota Palu tidak memungut biaya pemeriksaan rapid test dan pembuatan SKBS. Kita harus pahami dalam situasi sekarang masyarakat sudah susah, jangan ditambah susah lagi," kata Nanang, di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 6 Juni 2020.

Baca Juga: Salad Khas Thailand Ala Restoran, Resep Cara Membuat Som Tam

Namun Nanang mengaku yakin Wali Kota Palu Hidayat sangat mengerti kondisi warganya dalam hal kondisi ekonomi. Termasuk mengetahui bahwa warga Palu kini sedang susah akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, ia meminta agar dalam waktu dekat kebijakan itu dapat ditinjau kembali dan ditarik karena hanya membebani warga, utamanya yang berada di kalangan menengah ke bawah.

"Kami juga akan memanggil Dinas Kesehatan Palu untuk membahas kebijakan ini," ucapnya dilansir Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Simak Cara Mengaktifkan Panggilan Video Grup WhatsApp dengan 8 Orang

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat cirebon.com dengan judul  Rapit Test Dikenakan Biaya, DPRD: Seharusnya Gratis

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Palu Muslimun menilai kebijakan memungut biaya pemeriksaan rapid test Covid-19 dan pembuatan SKBS itu aneh.

Menurut dia, saat kondisi perekonomian warga sedang susah dan terpuruk, pemerintah daerah malah mewajibkan warga merogoh kocek jika ingin melakukan "rapid test" dan membuat SKBS.

"Sebaiknya anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Palu yang digeser dimanfaatkan juga untuk menanggung biaya 'rapid test' dan pembuatan SKBS bagi warga," katanya.

Baca Juga: Tunjukkan Ratusan iPhone 6 Terpajang jadi Dekoratif Sebuah Pagar Rumah

Beberapa rumah sakit di Kota Palu membuka layanan pemeriksaan rapid test Covid-19.

Biayanya beragam, salah satunya di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu yang merupakan rumah sakit milik Pemkot Palu yang mengenakan biaya rapid test sebesar Rp300 ribu (Gugum Rachmat Gumilar).

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x