MUI Mengungkapkan COVID-19 Tidak Hentikan Proses Sertifikasi Halal

- 11 Juni 2020, 14:24 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //mui.or.id

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut wabah COVID-19 tidak akan menghentikan proses sertifikasi halal untuk masyarakat, dan dapat melayani masyarakat dengan baik, serta bertanggung jawab.

“Di tengah pandemi COVID-19, LPPOM MUI tetap bisa melayani pelaku usaha dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin halal ikut andil dalam memacetkan bisnis di Indonesia,” kata Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Muti mengatakan, mitigasi risiko telah disiapkan jauh-jauh hari pada awal tahun. Sebelum kasus pertama COVID-19 diumumkan di Indonesia.

Baca Juga: Papdesi Perjuangkan ADD, Pemkab Banyuwangi Cari Solusi

Proses penanggulangan tersebut dimulai sejak banyaknya audit luar negeri terkait produk halal.

Kendati demikian, ia mengungkapkan, Demi keselamatan umum terutama bagi auditor, karyawan, serta pengunjung gedung, LPPOM MUI membentuk satgas tersendiri mengenai COVID-19, yaitu Corona Virus Crisis Center.

Seiring dengan kebijakan Work From Home, ungkapnya, LPPOM MUI mengurangi kegiatan di kantor sementara proses sertifikasi halal tetap dilakukan dengan tetap diaktifkannya sistem Cerol-SS23000.

Baca Juga: Kekeyi Curhat Sambil Menangis, Psikolog: Mata Saya Menutup Saat Mendengar Rasa Sakitnya

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x