MUI Mengungkapkan COVID-19 Tidak Hentikan Proses Sertifikasi Halal

- 11 Juni 2020, 14:24 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //mui.or.id

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengecek proses sertifikasi halal secara langsung.

Muti juga mengatakan, LPPOM MUI menerapkan Modified Onsite Audit (MosA) yaitu sistem audit 19 Maret 2020 yang menyesuaikan kebutuhan terkini.

Audit tersebut telah memenuhi standar Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dipakai untuk Sistem Jaminan Halal (SJH).

Baca Juga: Kantor Kosong Tak Dipakai 3 Bulan Kena Tagihan Listrik Besar dari PLN

Meski begitu, belum semua kategori dapat diaudit secara MOsA seperti produk penyembelihan dan gelatin.

“Secara umum, dapat disimpulkan audit bisa dilakukan secara MOsA. Kami uji coba secara bertahap. Awalya, MOsA hanya bisa diterapkan pada produk pengembangan dan perpanjangan. Kemudian setelah mendapat formula yang tepat, MOsA diujicobakan untuk perusahaan baru,” katanya.(Penulis: Galih Ferdiansyah)

 

 

 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah