Kemasan Plastik Sekali Pakai
Kemasan plastik sekali pakai yang diizinkan hanya kemasan kantong transparan yang melekat pada setiap produk dan menjadi kelengkapan barang saat diedarkan di pusat perbelanjaan.
Kemasan plastik sekali pakai boleh digunakan hingga ada bahan pengganti yang ramah lingkungan di kemudian hari.
Namun jika berbelanja di pasar rakyat, masyarakat dianjurkan untuk membawa wadah sedari rumah ketika hendak berbelanja bahan makanan basah.
Baca Juga: Dinilai Tak Serius, Pangdam v Brawijaya Tegur 3 Daerah Dampak Covid-19
Kantong Plastik Sekali Pakai
Kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik akan benar-benar dilarang penggunaannya.
Kantong plastik tersebut mencakup kantong yang biasa digunakan sebagai wadah untuk mengangkut barang dengan memiliki pegangan di bagian ujungnya.
Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan teguran tertulis atau uang denda mulai dari Rp 5 juta-25 juta, atau mendapat pembekuan dan pencabutan izin usaha.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: Memanas!, Tiongkok Kutuk Militer AS yang Masuki Wilayah Udara Taiwan