Mulai 1 Juli 2020, Jakarta Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

- 11 Juni 2020, 20:46 WIB
KANTONG plastik.*
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

Kemasan Plastik Sekali Pakai

Kemasan plastik sekali pakai yang diizinkan hanya kemasan kantong transparan yang melekat pada setiap produk dan menjadi kelengkapan barang saat diedarkan di pusat perbelanjaan.

Kemasan plastik sekali pakai boleh digunakan hingga ada bahan pengganti yang ramah lingkungan di kemudian hari.

Namun jika berbelanja di pasar rakyat, masyarakat dianjurkan untuk membawa wadah sedari rumah ketika hendak berbelanja bahan makanan basah.

Baca Juga: Dinilai Tak Serius, Pangdam v Brawijaya Tegur 3 Daerah Dampak Covid-19

Kantong Plastik Sekali Pakai

Kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik akan benar-benar dilarang penggunaannya.

Kantong plastik tersebut mencakup kantong yang biasa digunakan sebagai wadah untuk mengangkut barang dengan memiliki pegangan di bagian ujungnya.

Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan teguran tertulis atau uang denda mulai dari Rp 5 juta-25 juta, atau mendapat pembekuan dan pencabutan izin usaha.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Memanas!, Tiongkok Kutuk Militer AS yang Masuki Wilayah Udara Taiwan

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah