RINGTIMES BANYUWANGI - Kegiatan kurban sudah menjadi hal wajib untuk masyarakat Indonesia, terikat dari pelaksanaan Idul Adha yang akan jatuh pada 31 Juli 2020.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini pelaksanaan kurban akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.
Baca Juga: 5 Jenis Teh dan Manfaatnya Bagi Tubuh, Bisa Membantu Membakar Kalori
"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," katanya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2020 .
Ketut menegaskan langkah-langkah pencegahan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antarwilayah pada saat kegiatan kurban.
Masyarakat juga harus memperhatikan status wilayah tempat kegiatan kurbanserta edukasi soal bahaya Virus Corona dan bagaimana cara penularannya.