Gubernur Khofifah Beri Stimulus Pajak Bermotor Diskon 15 Persen

- 12 Juni 2020, 21:33 WIB
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur /

RINGTIMES BANYUWANGI - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net pada masyarakat dengan stimulus diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini.

Khofifah menjelaskan bahwa program ini akan memberikan diskon sebesar 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kemudian diskon lima persen untuk kendaraan roda empat serta lebih.

Kebijakan diskon tersebut untuk kendaraan bermotor akan mulai berlaku pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020 dan.

Baca Juga: Dokter Reisa Ingatkan!, Covid-19 Bisa Bertahan 3 Hari di Plastik

Dengan begitu mulai tanggal 12 Juni – 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak.

Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.

Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia di mana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.

Baca Juga: Viral!, Perkelahian Mahasiswa Indonesia dengan Bule Amerika di Jalan

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kabarbesuki.com dengan judul "Pemprov Jatim Berikan Stimulus Pajak Bermotor, Discount 5 Persen – 15 Persen"

Menurut Gubernur Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak covid-19.

Sehingga bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

“Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi,” Tegas Gubernur Khofifah.

Baca Juga: Bensu? Kini Ruben Onsu Harus Siap Hapus Merek Bensu dari Usahanya

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka sementara samsat keliling tidak dioperasikan.

Baca Juga: Inilah 6 Wilayah Indonesia yang Tak Ada Penambahan Kasus Corona Baru

“Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku,” pungkas Gubernur Khofifah.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah