Perkiraan Biaya Tambahan Rapid Test, Naik Pesawat Terbang jadi Mahal

- 13 Juni 2020, 13:52 WIB
ILUSTRASI Pelayanan penumpang di konter check in Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat.*
ILUSTRASI Pelayanan penumpang di konter check in Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat.* //ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI – Mulai tanggal 10 Juni 2020 pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk kembali beroperasi melayani penumpang di rute domestik.

Tidak seperti aturan sebelumnya bahwa hanya sebagian golongan penumpang yang boleh memanfaatkan jasa transportasi udara.

Seperti tenaga medis atau orang yang bekerja untuk penanggulangan covid-19.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Virus Corona di Jawa Timur Lampaui DKI Jakarta

Kali ini pemerintah mengizinkan penumpang umum untuk naik pesawat terbang. Tetapi, ada sejumlah dokumen tambahan yang harus disiapkan.

Yaitu, surat keterangan yang sah bahwa penumpang bebas covid-19. Baik itu hasil rapid test maupun PCR swab test.

Bahkan, jika penumpang terbang keluar dari Jakarta, di beberapa kedatangan mewajibkan penumpang menunjukkan hasil PCR swab test, bukan rapid test.

Baca Juga: Hari Ini Sabtu 13 Juni 2020, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian

Berita ini sebelumnya telah terbit di portal jember.com dengan judul Naik Pesawat Terbang Jadi Mahal, Ini Perkiraan Biaya Tambahan Rapid Test atau PCR Swab Test

Seperti dalam video Youtube CNN Indonesia, Kamis 11 Juni 2020, beberapa bandara yang mewajibkan penumpang menunjukkan hasil PCR swab test adalah Denpasar, Pangkal Pinang, Tanjung Pandan, Balikpapan, dan Padang.

Di luar kota-kota tersebut, pihak bandara masih menoleransi penumpang dengan cukup menunjukkan hasil rapid test.

Karena itu, saat penumpang naik pesawat terbang di masa pandemi covid-19, tidak cukup hanya menyediakan uang tiket pesawat.

Baca Juga: Menuju New Normal, Pantai Tanjung Papuma Siapkan Protokol Kesehatan

Tetapi, ada sejumlah dana yang harus disiapkan untuk mendapatkan hasil rapid test dan PCR swab test.

Berapa dana yang mesti disediakan untuk mendapatkan surat keterangan bebas covid dengan rapid test atau PCR swab test? Tarif rapid test dan PCR swab tidak persis sama di masing-masing rumah sakit.

Sebagai gambaran, biaya rapid test mandiri berkisar Rp 250 ribu sampai 400 ribu. Sedangkan PCR swab test mandiri berkisar Rp 1,5 juta sampai 3 juta (Hari Setiawan).

Baca Juga: Jerry di Tangkap Polres Metro Jakarta Utara Akibat Dugaan Narkoba

 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x