15 Juni, Mal Kota Bandung Dibuka Larangan Bioskop dan Panti Pijat

- 13 Juni 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi bioskop di Kota Bandung yang masih dilarang untuk beroperasi.
Ilustrasi bioskop di Kota Bandung yang masih dilarang untuk beroperasi. /PIXABAY/Derks24/

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul "Mal di Kota Bandung Kembali Beroperasi Mulai 15 Juni, Bioskop dan Panti Pijat Belum Boleh Buka"
"Pengunjung dan seluruh karyawan atau orang yang masuk ke dalam lingkungan mal dan pusat perbelanjaan, wajib menggunakan masker.

Pengunjung akan tersaring oleh pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal gun. Setelah cek suhu tubuh, harus cuci tangan di wsatafel yang sudah disiapkan lalu masuk ke area mal dan pusat perbelanjaan," kata Arman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Baca Juga: Perkiraan Biaya Tambahan Rapid Test, Naik Pesawat Terbang jadi Mahal

Adapun operasional mal dan pusat perbelanjaan tidak akan 100 persen selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung yang telah diperpanjang hingga 26 Juni 2020.

Diungkapkan Arman, kategori hiburan di dalam mal dan pusat perbelanjaan masih belum diperbolehkan buka sebelum adakan kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Bandung.

Kategori hiburan ini di antaranya bioskop, karaoke serta panti pijat yang ada di dalam mal dan pusat perbelanjaaan di Kota Bandung.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Kapolri dan Panglima TNI Datangi RSKI di Pulau Galang

"Sementara untuk kategori hiburan, seperti sinema (bioskop), karaoke, tempat permainan anak-anak, serta panti pijat, belum kami perbolehkan buka," tegas Arman.

Selain itu, jumlah maksimal pengunjung di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung hanya 30 persen dari daya tamping.

"Karena pembatasaan jumlah pengunjung mal dan pusat perbelanjaan adalah 30 persen, maka pendataan terhadap pengunjung akan sangat ketat.Pengunjung yang masuk dan keluar akan dihitung secara teliti. Jika jumlah pengunjung sudah masksimal 30 persen, maka yang hendak masuk ditahan dulu," tambah Arman. Tim PRMN)

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah