15 Juni, Mal Kota Bandung Dibuka Larangan Bioskop dan Panti Pijat

- 13 Juni 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi bioskop di Kota Bandung yang masih dilarang untuk beroperasi.
Ilustrasi bioskop di Kota Bandung yang masih dilarang untuk beroperasi. /PIXABAY/Derks24/


RINGTIMES BANYUWANGI– Menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi Saat ini mal dan pusat perbelanjaan tengah bebenah.

Mulai Senin, 15 Juni 2020, Pemerintah Kota Bandung memastikan mal dan pusat perbelanjaan sudah mulai kembali beroperasi.

Keputusan mal dan pusat perbelanjaan yang akan kembali beroperasi itu diambil oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial setelah dia melakukan kajian bersama dalam rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Perkiraan Biaya Tambahan Rapid Test, Naik Pesawat Terbang jadi Mahal

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Mal Mulai Dibuka 15 Juni, Kota Bandung masih Larang Bioskop dan Panti Pijat untuk Beroperasi

Rapat terbatas ini telah dilaksanakan di Balai Kota Bandung pada Jumat, 12 Juni 2020.

Dengan kesiapan protokol kesehatan yang diterapkan ketat di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, hal ini pun disambut Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Jawa Barat (APPBI Jabar).

Ketua APPBI Jabar Arman Hermawan menyatakan, pihaknya telah siap untuk kembali mengoperasikan mal dan pusat perbelanjaan pada masa adaptasi kebiasaan baru atau New Normal.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Kapolri dan Panglima TNI Datangi RSKI di Pulau Galang

Menurutnya, para pengelola telah menyiapkan skema protokol kesehatan ketat, jauh sebelum Pemerintah Kota Bandung mempersilakan mal dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi kembali.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul "Mal di Kota Bandung Kembali Beroperasi Mulai 15 Juni, Bioskop dan Panti Pijat Belum Boleh Buka"
"Pengunjung dan seluruh karyawan atau orang yang masuk ke dalam lingkungan mal dan pusat perbelanjaan, wajib menggunakan masker.

Pengunjung akan tersaring oleh pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal gun. Setelah cek suhu tubuh, harus cuci tangan di wsatafel yang sudah disiapkan lalu masuk ke area mal dan pusat perbelanjaan," kata Arman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Baca Juga: Perkiraan Biaya Tambahan Rapid Test, Naik Pesawat Terbang jadi Mahal

Adapun operasional mal dan pusat perbelanjaan tidak akan 100 persen selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung yang telah diperpanjang hingga 26 Juni 2020.

Diungkapkan Arman, kategori hiburan di dalam mal dan pusat perbelanjaan masih belum diperbolehkan buka sebelum adakan kebijakan terbaru dari Pemerintah Kota Bandung.

Kategori hiburan ini di antaranya bioskop, karaoke serta panti pijat yang ada di dalam mal dan pusat perbelanjaaan di Kota Bandung.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Kapolri dan Panglima TNI Datangi RSKI di Pulau Galang

"Sementara untuk kategori hiburan, seperti sinema (bioskop), karaoke, tempat permainan anak-anak, serta panti pijat, belum kami perbolehkan buka," tegas Arman.

Selain itu, jumlah maksimal pengunjung di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung hanya 30 persen dari daya tamping.

"Karena pembatasaan jumlah pengunjung mal dan pusat perbelanjaan adalah 30 persen, maka pendataan terhadap pengunjung akan sangat ketat.Pengunjung yang masuk dan keluar akan dihitung secara teliti. Jika jumlah pengunjung sudah masksimal 30 persen, maka yang hendak masuk ditahan dulu," tambah Arman. Tim PRMN)

Baca Juga: Berikut adalah 5 Tips Agar Akun WhatsApp Tidak Dibobol Hacker

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah