Syarat Naik Transportasi Umum Era New Normal agar Terhindar Covid-19

- 13 Juni 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi antrean penumpang transportasi umum.*
Ilustrasi antrean penumpang transportasi umum.* /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sebagian orang yang awalnya bekerja di rumah karena pandemi Covid-19, saat pemberlakuan era new normal mungkin sudah mulai melakukan aktivitasnya seperti biasa.

Dan tentunya, bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi, penggunaan transportasi umum tak bisa terelakkan dalam menjalankan aktivitasnya.

Nah, bagi Anda yang sudah mulai menggunakan kembali transportasi umum, harus tahu syarat yang harus dipatuhi saat menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Kapolri dan Panglima TNI Datangi RSKI di Pulau Galang

Syarat tersebut tentunya ditujukan agar terhindar dari penularan Covid-19 di transportasi umum.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan berbagai syarat ketat untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Hal ini diterapkan agar gelombang II penyebaran Corona (Covid-19) selama era new normal tidak akan terjadi.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi memaparkan syarat masyarakat yang mau naik transportasi umum yang pertama harus sehat dengan membuktikan suhu tubuh tidak di atas 38 derajat celcius.

Baca Juga: Berikut adalah 5 Tips Agar Akun WhatsApp Tidak Dibobol Hacker

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Harus Tahu! Ini Syarat Naik Transportasi Umum di Masa New Normal agar Terhindar Penularan Covid-19

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x