Kini Gugus Tugas Terbitkan SE Aturan Jam Kerja Wilayah Jabodetabek

- 15 Juni 2020, 11:22 WIB
/


RINGTIMES BANYUWANGI- Kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja hingga memperbanyak penularan virus SARS-CoV-2.

Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancingdengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Tautan:

Baca Juga: Ternyata Sang Adik Pernah Menginginkan Prilly Jadi Kekasihnya

Melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan bahwa berdasarkan data satu moda transportasi, seperti commuter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (14/6).

Yuri mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.

Baca Juga: Innalillahi, Jendral TNI Purn. Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia

Ini yang menjadi salah satu dasar, menurut Yuri, mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x