RINGTIMES BANYUWANGI - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam) menilai, terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri.
“Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri,” kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Mengenai tuntutan hukum tersebut, Mahfud enggak berkomentar banyak. Ia mengatakan, tidak bisa ikut campur begitu saja dalam persoalan yang ditangani pengadilan.
“Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Vonis Mantan Aspri Imam Nahrawi, KPK Langsung Nyatakan Banding
Dalam kasus tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar kamis lalu (11/06/2020) JPU mengungkapkan, terdakwa tidak berniat untuk melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan.
Sehingga dakwaan primer dalam kasus tersebut tidak dapat terbukti.(Penulis: Galih Ferdiansyah)
Baca Juga: BREAKING NEWS Lakalantas di Alasmalang Satu Korban Tewas di TKP