Vonis Mantan Aspri Imam Nahrawi, KPK Langsung Nyatakan Banding

- 15 Juni 2020, 21:10 WIB
MANTAN Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun dan tambahan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.*
MANTAN Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun dan tambahan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.* /Antara Foto / Reno Esnir/

RINGTIMES BANYUWANGI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung menyatakan banding vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

"Setelah berkoordinasi dengan tim JPU kami ambil sikap untuk banding," kata JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Ni Made Sudani menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Buah Jeruk yang Belum Anda Ketahui

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ulum divonis 9 tahun penjara dan ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan selaku operator lapangan aktif suap dan gratifikasi untuk eks Menpora Imam Nahrawi.

Sedangkan Ulum dan tim penasihat hukumnya menyatakan langsung menerima.

"Ketetapan Yang Mulia adalah ketetapan Tuhan, saya akan mengikutinya untuk soal hukum biar penasihat hukum saya yang akan bicara," kata Ulum melalui sambungan "video conference".

Baca Juga: Tetap Jaga Kesehatan, Jokowi Olahraga Pagi Keliling Kompleks Istana

"Terdakwa ikhlas atas putusan Yang Mulia sehingga kami tidak ada upaya banding kalau tidak ada upaya hukum lain dari JPU, artinya menerima," kata pengacara.

Awalnya JPU KPK menyatakan ingin pikir-pikir dulu selama 7 hari terhadap keputusan tersebut namun hakim mendesak untuk ada keputusan hari itu juga karena terbatasnya masa penahanan.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x