Viral, 25 Model Jadi Korban Pelecehan Fotografer

- 16 Juni 2020, 13:12 WIB
Ilutrasi Fotografer
Ilutrasi Fotografer /Pixabay

Melalui modus aturan kerja itulah, korban yang tak bisa menolak akhirnya disetubuhi oleh tersangka.

Baca Juga: Jangan Bunuh Mental Anak dengan Selalu Menyalahkan Perbuatannya

"Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres

Hasil penyelidikan menemukan bahwa sedikitnya, ada 25 model yang telah menjadi korban pelaku.

Kapolres Bojonegoro, mengungkapkan pelaku telah menjalani aksinya dari 2018 dan berhasil mengelabui korban melalui media sosial.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru Gaji Fantastis, Cek Syaratnya

"Ada tiga model yang disetubuhi pelaku. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Sementara total korban mencapai 25 model. Selain tiga yang disetubuhi, mereka menjadi korban foto bugil,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan seluruh korban terjaring melalui tawaran di medsos, pelaku mengajak para korbannya untuk menjadi foto modelnya.

Kemudian, korban dan pelaku bertemu, MH mengikat 'modelnya' dengan sebuah perjanjian tertulis

Baca Juga: Setelah Pencarian Beberapa Hari, Kini Wisatawan yang Tenggelam Ditemukan
Kini Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus fotografer cabul tersebut,
Kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020.

Dalam sesi pemotretan tersebut, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Parade Hari Kemenangan Rusia
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x