Baca Juga: Jangan Bunuh Mental Anak dengan Selalu Menyalahkan Perbuatannya
Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus fotografer cabul tersebut,
Kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020.
Dalam sesi pemotretan tersebut, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.
Baca Juga: Golongan Darah O Lebih Sering Dihisap Nyamuk, Begini Penjelasanya
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.***