Novel Baswedan Tak Yakin Mereka Pelakunya, 2 Terdakwa Dibebaskan

- 16 Juni 2020, 17:38 WIB
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.*
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.* /- Foto: Antara / Fianda Sjofjan Rassat

“Saya menggarisbawahi pasal yang ditetapkan oleh penyidik yaitu pasal 170. Saat itu saya katakan kepada penyidik bahwa pasal ini tidak tepat dan tentunya pelaku akan bebas karena pelakunya Cuma satu bukan dua orang itu menyerang bersama-sama,” ujar Novel Baswedan dalam diskusi online yang digelar 15 Juni 2020 dengan judul 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan'.

Menurut Novel Baswedan, seharusnya jika kedua orang tersebut memang benar pelaku yang melakukan aksi penyerangan terhadap dirinya dikenakan pasal 340 Jo pasal 53 yakni tentang percobaan pembunuhan berencana sebagai primer serta pasal 355 ayat 2 jo pasal 356 sebagai subsidernya.

“Saya tidak pernah mendapatkan penjelasan terkait hal itu. Begitu juga ketika perkara dilimpahkan ke proses penuntutan, saya bertanya hal yang serupa kepada jaksa penuntut dan tidak pernah mendapat penjelasan,” tutur Novel Baswedan.

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x