RINGTIMES BANYUWANGI – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengaku kecewa atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim.
Imam Nahrawi didakwa sebagai penerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Terkait putusan majelis hakim, Imam mengungkapkan kekecewaannya usai keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Mau Beli HP dengan USB Type C? Berikut 5 Smartphone Type C Murah
Ia kecewa lantaran nota pembelaannya (pleidoi) ditolak dalam pertimbangan putusan hakim.
Di dalam pleidoinya, Ia mengatakan dan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar, yang menurutnya tidak ia nikmati.
Dengan mengucap sumpah atas nama Allah dan rasul-Nya, Imam menyatakan tidak menerima uang suap sebagaimana didakwakan.
"Kami meminta agar yang mulia menindaklanjuti Rp11,5 miliar aliran, karena saya demi Allah demi Rassulullah tidak menerima Rp11,5 miliar itu. Beri kesempatan saya memperdalam dan saya harus beristighfar dan minta pertolongan Allah, kami maafkan JPU, penyelidik, penyidik, pimpinan KPK dan majelis yang mulia untuk jadi pelajaran," ujar Imam, seperti dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Hakim Vonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Bersumpah 'Demi Allah' Tidak Terima Suap
Terhadap putusan majelis hakim, Menpora di era Jokowi-JK itu pun meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari.