Perekam Payudara dari Kamera CCTV kini Berhasil Ditangkap Polisi

- 4 Juli 2020, 20:35 WIB
Potongan gambar video yang diunggah tersangka DD di Instagram Story miliknya.*
Potongan gambar video yang diunggah tersangka DD di Instagram Story miliknya.* //PMJ News

RINGTIMES BANYUWANGI – Tak membutuhkan waktu lama, kini akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku perekam video dari kamera CCTV dengan objek payudara pengunjung Starbucks.

DD (22) menjadi tersangka karena merekam kamera CCTV dengan men-zoom payudara seorang pengunjung sebagai objek.

Usai merekam CCTV itu, lantas ia mengunggah video tersebut di Instagram Story miliknya. Lokasi kejadian tersebut ternyata di Starbucks Sunter Mall lantai dasar Blok G7 di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Jadi Tren dan Banyak Ditulis oleh Netizen, Berikut Makna Kata Rahajeng Rahina Saraswati

“Saat kami melakukan proses penyidikan bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut, yakni tersangka DD umur 22 tahun,” terang Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, di Polres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 3 Juni 2020.

Budhi mengatakan, DD merupakan orang yang merekam, lalu disebarkannya video tersebut ke sosial media. Dan pada akhirnya, video tersebut diketahui publik.

“DD ini berperan yang membuat, kemudian yang me-upload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral, yang sebagaimana kita ketahui,” ujar Budhi, seperti dikutip dari ringtimesbanyuwangi.com dari PORTAL JEMBER dari PMJ News.

Ia menerangkan, pada Rabu 1 Juli 2020 sekitar pukul 18.00, saat kedua pelaku (DD dan KH) sedang bekerja sebagai karyawan Starbuck Sunter Mall mengetahui korban datang bersama temannya, SS.

Berita ini sebelumnya telah terbit di portaljember.com dengan judul Mantan Karyawan Starbucks Tersangka, Perekam Payudara Pengunjung dari CCTV dan Mengunggah ke Medsos

Korban dikenal sebagai customer yang sering datang ke Starbuck Sunter Mall, sehingga sudah dikenal oleh kedua pelaku.

Bahkan, sebagian rekan kerja kedua pelaku menganggap jika korban sedang melakukan pendekatan pada pelaku KH.

“Saat itu korban duduk di out door starbuck. Kemudian kedua pelaku masuk ke back office dan duduk di depan monitor CCTV. Kemudian KH melihat rekaman CCTV lalu fokus melihat korban, sehingga dia memperbesar gambar (zoom),”ujarnya.

“Pelaku D merekamnya yang kemudian diposting diinstagram story miliknya, sehingga kemudian gambar tersebut viral di medsos,”tambahnya.

Baca Juga: Hanya Sekedar Baju Hamil Habiskan Uang 8,6 Miliar, Ratu Elizabeth Dilaporkan Tidak Suka

Saat video itu viral, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti dengan melakukan cek TKP, memeriksa para saksi, dan mengamankan para pelakunya.

DD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. DD terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatan asusila tersebut.

“Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.*** (Hari Setiawan/Portal Jember)

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x