RINGTIMES BANYUWANGI - Disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bahwa kabar buronan Maria Pauline Lumowa, seorang pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, berhasil diekstradisi dari pemerintah Serbia.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 8 Juli 2020 malam.
Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antara kedua negara tersebut.
Baca Juga: Ditanya Keadaan Usai Penangkapan Sang ayah, Melan Refra Sebut Serahkan Segalanya Pada Tuhan
Selain itu, kata dia, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Yasonna menyebutkan bahwa pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia dengan tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," sambung dia.
Baca Juga: Lebihi Angka Kematian Covid-19, Puluhan Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga memberikan apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha, yang dinilai telah bekerja keras dalam mengatur dan meuluskan proses ekstradisi.