Diduga Aniaya ABK Indonesia Hingga Tewas, Akhirnya WN China Ditangkap Polisi

- 13 Juli 2020, 15:00 WIB
ABK Indonesia yang tewas dievakuasi petugas dari Kapal berbendera China. (idtoday.co)
ABK Indonesia yang tewas dievakuasi petugas dari Kapal berbendera China. (idtoday.co) /

RINGTIMES BANYUWANGI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap seorang WN China bernama Song Chuanyun (50) yang menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Diduga penganiayaan itu berlangsung di antara bulan Januari hingga bulan Juli 2020. Korban penganiayaan tersebut merupakan Awak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia.

Song Chuanyun ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang sedang bersandar di Pelabuhan Batam.

Baca Juga: Cocok untuk Investasi, Berikut Daftar Harga Emas Senin, 13 Juli 2020

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Darmanto mengatakan bahwa tersangka telah ditangkap pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu.

"Tersangka atas nama Song Chuanyun yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara Januari 2020 sampai dengan Juli 2020 di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118," terang Arie dalam siaran persnya, Senin, 13 Juli 2020.

Arie juga mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/ 97/ VII/ SPKT-Kepri tanggal 09 Juli 2020.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga untuk menganiaya korban.

Baca Juga: Editor Metro Tv Diduga Sempat Mampir ke Warkop, Pemilik Warung Mengaku Tidak Tahu

Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedia News dengan judul WN China Penganiaya ABK Indonesia Hingga Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi

Di antaranya satu pasang sepatu safety merk QA Shoes warna hitam dengan bercak cat, dan satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua.

Selain itu ada pula satu buah tongkat kayu, dan satu buah bandul pancing yang terbuat dari besi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat warga negara China tersebut dengan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana.

Kasus tersebut terungkap berawal saat tim gabungan dari Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP mengamankan kapal ikan asing Lu Huang Yuan Yu 117, dan 118.

Baca Juga: Ketimbang ke Rumah Sakit, Penderita Covid-19 di Bangladesh Pilih Mati di Rumah

Kemudian tersiar info adanya seorang warga negara Indonesia diduga dianiayai hingga meninggal dunia karena diperkerjakan secara tidak manusiawi, dan jenazah disimpan di atas kapal berbendera China.

Mendengar informasi tersebut, para tim pun bergerak untuk menelusuri dan berhasil mengamankan dua kapal.***( Lucky M. Lukman / Galamedia News)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x