RINGTIMES BANYUWANGI - Semua para pejabat negara memang diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan yang mereka punya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Contohnya adalah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dirinya juga harus melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Seperti diketahui, Megawati mendapatkan gaji yang terbilang fantastis dari BPIP, yakni sebesar Rp112 juta seperti yang diatur dalam Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.
Baca Juga: Tempat-Tempat Istimewa yang Perlu Dikunjungi dalam Rangkaian Ibadah Haji serta Keutamaannya
Berapa harta kekayaan Megawati Soekarnoputri?
Melansir dari situs resmi KPK, Megawati melaporkan bahwa harta kekayaannya tercatat memiliki harta sebesar Rp213 miliar atau lebih tepatnya Rp213.959.259.125. di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019.
Adapun kekayaan Megawati didominasi oleh properti. Megawati tercantum memiliki tanah dan bangunan senilai Rp201.456.572.000.
Tanah dan bangunan yang Megawati miliki tersebar di Kota Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Pandeglang, Tangerang, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Bandung, Denpasar, Cianjur, dan Bogor.
Baca Juga: Menkeu Sampai Terkejut!, Prabowo Tolak Uang Korup Rp50 Triliun, Hashim: Dia Tidak Mau Tandatangani
Berita ini sebelumnya telah terbit di Seputar Tangsel dengan judul Dapat Gaji Selangit dari BPIP, Segini Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri