Vicky Prasetyo Ajukan Keberatan Usai Didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa

- 22 Juli 2020, 17:15 WIB
PEMBAWA ACARA sekaligus pelawak, Vicky Prasetyo.*
PEMBAWA ACARA sekaligus pelawak, Vicky Prasetyo.* /Instagram @VickyPrasetyo777//Instagram/@VickyPrasetyo777

RINGTIMES BANYUWANGI – Seorang presenter Vicky Prasetyo menyatakan eksepsi atas dakwaan dari  jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam dakwaan jaksa,  karena Vicky telah dijerat dengan pasal berlapis.

Sikap keberatan yang diambil oleh Vicky setelah JPU menyampaikan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 JUli 2020.

"(Ajukan) eksepsi saja pak Ramdan (Ramdan Alamsyah)," kata Vicky dalam sidang yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Akui Tahu Kejadian Sebenarnya, Rekan Yodi Siap Buka Mulut Terkait Kasus Pembunuhan Editor Metro TV

Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa, Vicky Prasetyo Ajukan Keberatan

Ramdan Alamsyah yang merupakan kuasa hukum Vicky. Ia juga menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait sikap kliennya.

Penolakan Vicky Prasetyo berkaitan dengan dakwaan berlapis dari JPU. Vicky didakwa melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 311 ayat 1 KUHP, dan pasal 355 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan mengabulkan permintaan terdakwa dan menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 29 Juni 2020.

Baca Juga: 7 Tips Pekerjaan yang Bisa Hasilkan Rp1 Juta Perminggu

Kasus yang menjerat Vicky Prasetyo ini berawal dari laporannya ke polisi pada November 2018. Saat itu Vicky menuduh istrinya, Angel Lelga dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman.

Akan tetapi tuduhan tak terbukti. Tak terima namanya dicemarkan, Angel Lelga balik memperkarakan Vicky.

Kasus dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah itu berlanjut sampai akhirnya Vicky pun ditahan dan saat ini diadili.*** (Lucky M. Lukman/Galamedianews)

 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah