Hari ini Roy Kiyoshi Jalani Sidang Lagi, dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

- 22 Juli 2020, 14:15 WIB
ROY Kiyoshi dikatakan merasa tertekan oleh ujaran netizen terkait penahanan dirinya dan kesulitan makan di dalam sel tahanan.*
ROY Kiyoshi dikatakan merasa tertekan oleh ujaran netizen terkait penahanan dirinya dan kesulitan makan di dalam sel tahanan.* /Instagram/@roykiyoshi

RINGTIMES BANYUWANGI- Hari ini Rabu 22 Juli 2020, Roy Kiyoshi akan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari galamedianews.com 

Leo berkata, sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara telekonferensi. Roy Kiyoshi tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan JPU, pengacara dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di galamedianews.com dengan judul Roy Kiyoshi Kembali Akan Jalani Sidang Hari Ini dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Baca Juga: Bolehkah Kita Berolahraga Saat Sedang Sakit? Berikut Penjelasannya

Roy Kiyoshi sudah menjalani sidang dakwaan pada hari Rabu (15/7), kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi dari JPU, yakni dua orang penyidik yang melakukan penangkapan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak Roy Kiyoshi tidak mengajukan eksepsi dan juga tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan, sehingga majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Roy Kiyoshi.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo pada Rabu (15/7) lalu.

Baca Juga: Tak Cukup Tidur? Ternyata Dapat Menyebabkan Beberapa Ancaman Serius Ini

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x