‘Tak Mencari Untung’ Mulai 27 Juli 2020, Warga Tidak Pakai Masker Akan di Denda

- 26 Juli 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi masker: Pemprov Jabar telah membeli 10 juta masker produk UMKM yang akan dimasukan dalam paket bansos tahap II untuk menyambut AKB.
Ilustrasi masker: Pemprov Jabar telah membeli 10 juta masker produk UMKM yang akan dimasukan dalam paket bansos tahap II untuk menyambut AKB. /PIXABAY

RINGTIMES BANYUWANGI - Tindakan pendisiplinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Bahkan poses pendisiplinan tersebut juga akan dibersamakan dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu terhitung mulai Senin, 27 Juli 2020 besok.

Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Dadang Kurniawan yang menegaskan, pemberlakuan denda tersebut tidak semata-mata untuk pemerintah mencari untung. Namun ia menilai sanksi ini untuk kembali menyadarkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sejarah 26 Juli: Lahirnya Chairil Anwar dan Pak Kasur

Berita ini sebelumnya telah terbit di Prfmnews.id dengan judul Mulai 27 Juli 2020 Warga Tidak Pakai Masker Kena Denda, DPRD : Kita Tidak Mencari Untung

Karena sejak adanya pelonggaran-pelonggaran kesadaran warga menggunakan masker mulai berkurang.

"Saya mendukung (denda-red) meskipun ada pro dan kontra itu wajar. Kita tidak mencari keuntungan tapi ini demi kebaikan semua. Bukan menjaga masyarakatnya saja tapi orang lain juga," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (26/7/2020).

Dadang melanjutkan, penerapan denda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Daun Kelor Dipercaya Dapat Sembuhkan Covid-19, Pedagang Raup Omset hingga Rp30 Juta

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x