Namun, PNS yang melakukan tindak pidana umum tidak lagi diberhentikan secara tidak hormat apabila dipenjara atau dikenai hukuman oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini diputuskan sebab dihapusnya frasa 'tindak pidana umum' pada PP Nomor 17/2020 yang sebelumnya dicantumkan pada PP Nomor 11/2017.
Peraturan tersebut berlaku bagi PNS yang dipenjara atau ditahan disebabkan telah melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.***