Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan bagi koruptor kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah acara gelar perkara, dan kemudian disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers yang diikuti pula oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono serta Kadiv Propam Irjen Pol Sigit Widiatmo.
“Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra,” ucap Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit, di Mabes Polri, Senin, 27 Juli 2020 lalu.***( Nur Annisa / Pikiran Rakyat Cirebon)