Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Pakar Hukum 'Mudahnya Beli Hukum di Indonesia'

- 31 Juli 2020, 21:00 WIB
konfresi pers polisi terkait penangkapan Djoko Tjandra.
konfresi pers polisi terkait penangkapan Djoko Tjandra. /Dok. RRI

RINGTIMES BANYUWANGI - Buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada akhirnya berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra tiba di Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB pada Kamis, 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra berhasil diringkus di Malaysia melalui skema kerja sama Police to Police (P to P) antara Kepolisian Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: UPDATE: Hari Ini Pasien Positif Virus Corona Bertambah 2.040

Penangkapan buronan kelas kakap ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.

Dalam sebulan terakhir ini, nama Djoko Tjandra tengah menjadi bahan perbincangan hangat di hampir semua media Tanah Air lantaran bisa dengan leluasa berkeliaran meski tersandung kasus penggelapan dana perbankan.

Terlebih, Djoko Tjandra pun dengan mudah menerbitkan Kartu Tanda Pengenal elektronik (E-KTP) dan hanya membutuhkan waktu 30 menit dengan adanya bantuan para penegak hukum yang bandel.

Baca Juga: BMKG Prediksi Puncak Kemarau di Indonesia Terjadi Pada Bulan ini

Melihat mudahnya Djoko Tjandra melakukan hal demikian, hal itu pun mendapatkan tanggapan dari pakar hukum tata negara yakni Refly Harun.

Tanggapan Refly Harun disampaikan melalui satu unggahan video di kanal YouTube pribadi pada Jumat 31 Juli 2020 yang diberi judul 'AKHIRNYA DJOKO TJANDRA DITANGKAP JUGA!' sebagaimana dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x