Ditetapkan Sebagai Tersangka, Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan

- 1 Agustus 2020, 18:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/ Dok Net)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/ Dok Net) /

RINGTIMES BANYUWANGI - Terkait kasus Djoko Tjandra, Penyidik Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Pasalnya, Brigjen Prasetijo Utomo punya andil besar yang telah menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra dalam pelariannya.

Ia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Keji, Kesal Tak Dilayani Sang Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang.

Atas tindakannya tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.

Baca Juga: Berikut Spesifikasi Hp Realme X Kualifikasi Terbaik dan Harga Terjangkau

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dengan judul Selain Dicopot Jabatan, Brigjen Prasetijo Kini Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri

Selain hukuman tersebut, Brigjen Prasetijo juga resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dilakukan sejak hari ini, Jumat 31 Juli 2020.

“Iya (terhadap Brigjen Prasetijo dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Pol Setiyono , seperti dikutip dari situs PMJ News.***( Rahmi Nurlatifah / Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x